Parkara Gibraltar Beres, Grup Bakrie (BUMI) Kebut Akuisisi WFL
:
0
Sejumlah kendaraan alat berat hilir mudik di area pertambangan Bumi Resources. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bumi Resources (BUMI) bakal merilis obligasi Rp721,61 miliar. Surat utang itu, bagian dari obligasi berkelanjutan I dengan target Rp5 triliun. Dan, emiten besutan Bakrie Group itu, telah menerbitkan obligasi tahap I senilai Rp350 miliar.
Nah, untuk obligasi tahap II tahun ini, surat utang Rp721,61 miliar akan menyapa pelaku pasar dalam dua seri. Seri A sebesar Rp149,33 miliar berbunga tetap 8 persen per tahun berjangka 3 tahun. Seri B senilai Rp572,28 miliar berbunga 9,25 per tahun berjangka 5 tahun.
Bunga obligasi dibayar setiap tiga bulan. Bunga pertama akan dibayar pada 24 Desember 2025, sedang bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dibayar pada 24 September 2028 obligasi seri A, dan 24 September 2030 obligasi Seri B. Pelunasan obligasi dilakukan penuh saat jatuh tempo.
Dana hasil obligasi sekitar Rp344,11 miliar atau setara AUD31,48 juta akan digunakan perseroan dalam pengembangan bisnis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran tahap 2 dari total nilai rencana akuisisi Wolfram Limited (WFL), suatu perusahaan berdiri pada 8 Juli 2022 berdasar hukum Australia Barat, dan terdaftar pada Australian Securities Investments Commission.
Itu berdasar Certificate of Registration tanggal 8 Juli 2022 dengan kegiatan usaha sebagai perusahaan tambang tembaga, dan emas dengan izin pertambangan (mining license) No. ML 10343 berlaku sampai 31 Desember 2036.
Berdasar pendapat hukum atas WFL yang diterbitkan Thomson Geer, konsultan hukum perseroan di Australia pada 26 Agustus 2025, dan 4 September 2025, perseroan mengetahui WFL telah menjadi pihak dalam suatu proses perkara di Federal Court of Australia, yaitu Gibraltar Capital Pty Ltd (Gibraltar) ATF F&L Trust 9 v Wolfram Metallurgical Pty Ltd & Ors Perkara No. NDS1797/2024 (Perkara Gibraltar).
Perkara Gibraltar diajukan Gibraltar terhadap Komodo Securities WA Pty Ltd (Komodo) (sebagai pihak tergugat), WFL (sebagai pihak termohon), dan Australian Securities and Investment Commission (ASIC) (sebagai pihak termohon) pada 11 Desember 2024. WFL dan ASIC disebut dalam perkara hanya untuk tujuan administratif.
Yaitu memastikan apabila permohonan Gibraltar dikabulkan, daftar pemegang saham yang dibuat, dikelola oleh WFL, dan daftar pemegang saham publik yang dibuat, dan dikelola ASIC akan diperbaiki untuk mencerminkan kepemilikan saham WFL yang benar sebagaimana menjadi objek perkara Gibraltar. Pada 8 Juli 2025, WFL, Gibraltar dan Komodo telah menandatangani deed of settlement (perjanjian perdamaian).
Di mana, para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan Perkara Gibraltar sehingga tidak ada perselisihan lagi antara Komodo dan Gibraltar. Berdasar perjanjian perdamaian, pihak-pihak sudah tidak akan melanjutkan perkara, dan melaksanakan upaya hukum lainnya. Perjanjian perdamaian merupakan suatu penyelesaian yang sah, dan mengikat bagi para pihak. Nah, dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian, Gibraltar telah didaftarkan sebagai pemegang saham WFL.
Perkara Gibraltar telah diselesaikan secara final di antara para pihak, dan dengan demikian tidak memiliki dampak atau konsekuensi terhadap penawaran umum obligasi ini, dan rencana akuisisi WFL. Perkara Gibraltar tidak memengaruhi nilai saham atau aset WFL maupun reputasi WFL, dan tidak memengaruhi penawaran perseroan untuk mengakuisisi seluruh saham WFL.
Related News
RUPS Medela Potentia (MDLA) Setuju Bagi Dividen, Mari Cek Jadwalnya
BOAT Dapat Kucuran Kredit Jumbo, Saham Pengendali Jadi Jaminan
Bayar Rp217,64 Miliar, Rama Indonesia Resmi Ambil Alih Kendali DPUM
CYBR Eksekusi Stock Split 1:2 Besok, Jadi Berapa Harga Sahamnya?
TBS Energi (TOBA) Siap Eksekusi Program MESOP, Tiga Tahap Sekaligus!
WEHA Setujui Dividen Rp6 per Saham, Siap Ekspansi Usaha Bus AKAP





