Pascarevisi Permendag 8/2024, Industri Mulai Menggeliat

PMI manufaktur Indonesia pada Juli merupakan kenaikan pertama dalam empat bulan terakhir dan mengindikasikan geliat sektor industri dalam negeri mulai bangkit.
EmitenNews.com - Sektor industri manufaktur Indonesia menunjukkan sinyal pemulihan pada awal semester kedua 2025, meskipun di tengah tekanan dinamika ekonomi global. Hal ini terlihat dari laporan S&P Global, yang merilis Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia sebesar 49,2 pada bulan Juli atau naik 2,3 poin dari capaian bulan sebelumnya yang berada di angka 46,9.
PMI manufaktur Indonesia pada Juli merupakan kenaikan pertama dalam empat bulan terakhir dan mengindikasikan geliat sektor industri dalam negeri mulai bangkit. PMI manufaktur Indonesia pada bulan Juli mampu melampaui PMI manufaktur Jepang (48,8), Prancis (48,4), Inggris (48,2), Korea Selatan (48,0), dan Taiwan (46,2).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa perbaikan angka PMI ini merupakan refleksi dari membaiknya sentimen pelaku industri dalam beberapa pekan terakhir.
“PMI naik karena beberapa minggu terakhir terdapat dinamika kebijakan yang membuat pelaku industri lebih optimistis,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/8).
Menurut Febri optimisme para pelaku industri dalam negeri itu karena di antaranya terjalin kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat. “Berkat kepiawaian Bapak Presiden Prabowo dalam bernegosiasi, Indonesia berhasil memperoleh tarif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Hal ini menjadi modal penting bagi peningkatan daya saing industri nasional,” ungkapnya.
Selanjutnya, kebijakan yang dinilai pro-industri, yakni kemajuan perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian dagang ini juga dinilai sangat dinanti dan diapresiasi oleh pelaku industri karena akan membuka hambatan ekspor yang selama ini dihadapi oleh produk manufaktur Indonesia. Perjanjian IEU-CEPA ini juga diyakini yang akan membuka akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Eropa secara lebih luas dan kompetitif.
“Selain itu, revisi Permendag 8 Tahun 2024 yang juga menjadi faktor penting dalam upaya mendorong kepercayaan pelaku industri dalam negeri,” jelas Febri. Namun, dunia usaha juga masih mempertanyakan regulasi lanjutan untuk perlindungan sektor lainnya.
“Setelah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mendapat perlindungan melalui revisi Permendag 8/2024, pelaku usaha di sektor lain juga menanti kebijakan serupa yang mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian dalam persaingan pasar,” pungkasnya.(*)
Related News

BTN Pastikan Tambahan Likuiditas Rp25T Terserap Optimal Akhir 2025

Pelaku Usaha Wait and See, Rp2.372T Pinjaman Belum Dicairkan

Rupiah Menguat 0,30 Persen pada September 2025

Rusak Kredibilitas Pemerintah, Menkeu Purbaya Tak Dukung Tax Amnesty

Wamenperin: Kerja Sama BRICS Penting untuk Masa Depan Industri Global

NFA Ingatkan Kewaspadaan Ketersediaan Bapok Jelang Akhir Tahun