EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) masih terus mengkaji pembentukan layanan pemeringkatan bagi Manajer Investasi (MI), sebagai salah satu bentuk perlindungan investor, terutama investor ritel.
Direktur Utama Pefindo, Salyadi Saputra mengatakan, pihaknya merasa perlu membuka layanan pemeringkatan bagi Manajer Investasi guna perlindungan investor, pada saat banyak terdengar kabar Manajer Investasi (MI) terbelit masalah dalam pengelolaan investasinya.
“Sehingga untuk meningkatkan reputasi MI perlu pemeringkatan,” kata dia kepada media secara virtual, Jumat (08/7/2022).
Ia beralasan, penyerap terbesar dari surat utang korporasi merupakan Manajer Investasi, sehingga perlu adanya pemeringkatan Manajer Investasi sebagai bentuk perlindungan investor.
Rincinya, porsi penyerapan surat utang oleh Manajer Investasi per Februari 2022 mencapai 27,7 persen atau senilai Rp 297,3 persen.
Hal itu diperkuat dengan porsi reksa dana pendapatan tetap dari total dana kelolaan yang mencapai 26,6 persen.
“Ini bisa dipahami, karena reksa dana pendapatan tetap memiliki tingkat risiko lebih rendah dibandingkan saham, tapi memang imbal hasilnya, tidak sebesar reksa dana saham,” kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, Pefindo telah mengajak pemangku kepentingan untuk meracik pemeringkatan Manajer Investasi.
“Semoga dalam waktu dekat, layanan pemeringkatan Manajer Investasi bisa diluncurkan,” kata dia.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal