Pefindo Tegaskan Peringkat PP Properti (PPRO) Negatif, Ini Sebabnya
:
0
Salah satu proyek pembagunan gedung yang digarap PP Properti (PPRO)
EmitenNews.com - PEFINDO menegaskan peringkat idBB- untuk PT PP Properti Tbk (PPRO) dan Obligasi Berkelanjutan (PUB) II. PPRO saat ini sedang dalam proses mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi untuk memperpanjang jatuh tempo PUB II tahap III yang akan jatuh tempo pada 2 September 2024, yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Prospek untuk peringkat perusahaan tetap negatif mencerminkan tekanan likuiditas yang berat di tengah kinerja bisnis yang masih lemah.
Peringkat tersebut mencerminkan lokasi properti yang relatif terdiversifikasi. Peringkat dibatasi oleh profil leverage yang tinggi, indikator proteksi arus kas dan likuiditas yang lemah, serta sensitivitas terhadap perubahan kondisi makroekonomi.
Ketidakmampuan PPRO untuk mengatasi permasalahan likuiditasnya termasuk kegagalan untuk mendapatkan persetujuan pemegang obligasi untuk perpanjangan jatuh tempo obligasi dapat mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut.
Kami dapat merevisi prospek menjadi stabil jika Perusahaan meningkatkan kinerja bisnisnya, dikombinasikan dengan menyelesaikan risiko pembiayaan kembali kewajiban keuangannya.
PPRO awalnya dibentuk pada tahun 1991 sebagai divisi properti PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan menjadi entitas terpisah pada bulan Desember 2013. Perusahaan mengembangkan dan menjual apartemen dan rumah tapak, dan menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal. Per 30 Juni 2024, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96%), publik (34,97%), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07%).
Related News
ELPI Raih Kontrak Rp582,76M di H1 2026, Bidik Ekspansi Internasional
Jadi Anggota Terbaru HSC, Intip Perkembangan Terbaru Kinerja MDIA
Saham-Saham H Isam Melenggang ke Zona Hijau, Kompak Menguat!
Trio Saham Ini Dijebloskan UMA: 1 ARB, 1 Flat, 1 Ngacir!
Nasib MDIA; Dari Suspensi hingga Dicap HSC oleh BEI
MDIA Anggota Anyar, Berikut Daftar 56 Emiten HSC





