Pefindo Terima Mandat Merating Surat Utang Rp11,16 Triliun Per November 2022
EmitenNews.com—PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat, mandat untuk melakukan pemeringkatan surat utang masih mencapai Rp11,16 triliun Per 30 November 2022, dengan nilai emisi terbesar berasa dari perusahaan di industri bubur kertas dan pertambangan.
Mandat untuk memeringkat surat utang yang belum listing tersebut disampaikan Direktur Pemeringkatan Pefindo, Hendro Utomo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/12). Dia merincikan, nilai emisi dari rencana penerbitan surat utang oleh perusahaan di industri pulp and paper sebesar Rp2,03 triliun.
Selanjutnya, industri pertambangan sebesar Rp2 triliun, jalan tol dan multifinance masing-masing sebesar Rp1,5 triliun. Sedangkan, untuk jasa kurir/logistik dan perbankan masing-masing Rp600 miliar dan selebihnya ada pada sektor-sektor lain.
Dari total nilai emisi sebesar Rp11,16 triliun tersebut, jelas Hendro, rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) baru sebesar Rp2,95 triliun, PUB obligasi Rp2,93 triliun, sukuk Rp2,1 triliun, obligasi Rp1,15 triliun, sekuritisasi Rp1,1 triliun dan sisanya medium term notes (MTN).
Sementara itu berdasarkan institusi, rencana emisi sebesar Rp4,38 triliun akan dilakukan oleh delapan perusahaan BUMN /anak usaha BUMN /BUMD. Sedangkan, sebesar Rp6,78 triliun akan dilaksanakan oleh sembilan perusahaan non- BUMN .
Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, total penerbitan surat utang secara nasional per 30 November 2022 mencapai Rp156,04 triliun. Dari jumlah ini, Pefindo melakukan pemeringkatan terhadap surat utang sebesar Rp124,45 triliun atau jauh lebih besar dibanding sepanjang 2021 yang senilai Rp75,84 triliun.
Related News
Wall Street Loyo, IHSG Cenderung Melemah
Investor Tunggu Sikap BI, IHSG Cenderung Koreksi
IHSG Rebound, Gulung Saham SSMS, HRTA, dan ESSA
Gebrakan Akhir Tahun: KISI Challenge Hadirkan Total Hadiah Rp10M
Menhub: Sistem Logistik yang Efisien Kunci Kuatnya Struktur Ekonomi
Mendagri Minta Pemda Perbanyak Rusun Sebagai Solusi Permukiman Padat





