EmitenNews.com - Perseteruan Waskita Karya (WSKT) dengan Bukaka Teknik Utama (BUKK) memasuki babak baru. Berbekal gugatan baru, Bukaka mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Waskita. 


Sidang perdana gugatan PKPU usulan emiten besutan mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) itu, bakal digeber pada Selasa, 12 Desember 2023 mendatang. Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara: 390/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.


”Dan, kami telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/6890/HT.03 /XII/2023/DHW perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst,” tegas Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya.


Permohonan PKPU tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar dari Bukaka Teknik Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated). 


Saat bersamaan, Waskita Karya menghadiri sidang permohonan PKPU dengan nomor perkara 391/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst. Tuntutan PKPU itu, mengenai permintaan pelunasan utang senilai Rp5,97 miliar dari Nugroho Abadi Konstruksindo.


Penggugat, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Prabumulih – Muara Enim Zona 7 dan Proyek Pembangunan Transmisi 500KV Muara Enim – New Duri Paket 3 Zona 3, 4 dan 5. Di samping itu, ada permintaan pelunasan utang Rp613,41 juta dari PT Recta Nenggala Abadi, kreditor lain, salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Seksi 4 dan Proyek Jalan Tol Kayu Agung Palembang Betung Paket II Seksi 2.


”Dapat kami sampaikan adanya dua sidang pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan dari perseroan,” tegasnya. (*)