Pelaku Industri Kripto Sentuh 16,3 Juta, Ini Pesan dari Wamendag Jerry Sambuaga
:
0
EmitenNews.com—Hadirnya Mata Uang Digital di Indonesia tentunya memunculkan polemik akan regulasi yang tidak lepas dari perbedaan pendapat oleh karena itu perlunya Kajian dan Pembelajaran oleh para Ahli sangat diperlukan agar terlindunginya para konsumen-konsumen Indonesia.
Untuk itu Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti) menggelar seminar nasional yang dilaksanakan pada Kamis, (6/4/2023), dengan tema "Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia".
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Trisakti DR. Siti Nurbaiti, berharap mahasiswa bisa menjadi investor tapi juga menjadi mahasiswa yang dilindungi, oleh sebab itu perlu pengetahuan yang sangat cukup untuk menjadi investor kripto.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Kadarsah Suryadi DEA menyebut saya kira topik ini sangat penting dalam kondisi terkini. Kita semua saat ini membahas perlindungan konsumen kripto, Saya kira ini sangat bagus karena kita langsing memikirkan perundang-undangannya.
Sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang terus berkembang, ada 5 teknologi yang menguasai ekonomi digital, salah satunya adalah fintech. Nah kripto termasuk di dalam fintech ini dan memiliki potensi ekonomi sangat besar.
Related News
Bittime: Empat Faktor Ini Perlu Dicermati Investor Kripto di Q4 2026
IHSG Rebound sejak Awal Oktober, Terbuka Peluang Penguatan Lanjutan
100 Hari Direksi Baru BEI, Pakar UGM Junjung Kinerja Reformasi Pasar
Ramaikan MotoGP Mandalika 2026, BNI Hadirkan ini
IHSG Menguat ke 6.093, Lima Saham Ini Catat Transaksi Tertinggi
Kembali Memantul, IHSG Sesi Siang Mendarat di 6.052 Naik 0,35%





