Pelaku Industri Kripto Sentuh 16,3 Juta, Ini Pesan dari Wamendag Jerry Sambuaga
:
0
EmitenNews.com—Hadirnya Mata Uang Digital di Indonesia tentunya memunculkan polemik akan regulasi yang tidak lepas dari perbedaan pendapat oleh karena itu perlunya Kajian dan Pembelajaran oleh para Ahli sangat diperlukan agar terlindunginya para konsumen-konsumen Indonesia.
Untuk itu Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti) menggelar seminar nasional yang dilaksanakan pada Kamis, (6/4/2023), dengan tema "Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia".
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Trisakti DR. Siti Nurbaiti, berharap mahasiswa bisa menjadi investor tapi juga menjadi mahasiswa yang dilindungi, oleh sebab itu perlu pengetahuan yang sangat cukup untuk menjadi investor kripto.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Kadarsah Suryadi DEA menyebut saya kira topik ini sangat penting dalam kondisi terkini. Kita semua saat ini membahas perlindungan konsumen kripto, Saya kira ini sangat bagus karena kita langsing memikirkan perundang-undangannya.
Sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang terus berkembang, ada 5 teknologi yang menguasai ekonomi digital, salah satunya adalah fintech. Nah kripto termasuk di dalam fintech ini dan memiliki potensi ekonomi sangat besar.
Related News
Perluas Layanan Ekosistem Digital, BTN Gandeng Artajasa
IHSG Berbalik Melesat ke 5.912, DEWA dan BRPT Pimpin Reli LQ45
Bawa 2 Juta Barel Minyak, Tanker Pertamina Pride Lolos Selat Hormuz
Samuel Sekuritas Transaksi Repo Lagi di Dua Saham Ini
IHSG Siang (9/7) Tiba-Tiba Menguat, Tengok Akrobat 5 IPO Baru!
CEO Sucor Sekuritas Sebut IHSG Berpotensi Kembali ke 6.400





