Pelindo: Kemacetan di Tanjung Priok Karena Peningkatan Arus Peti Kemas

Pelindo menyebut kemacetan parah yang terjadi disebabkan adanya peningkatan arus barang peti kemas.
EmitenNews.com - Kemacetan panjang terjadi di ruas tol dan jalur arteri menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak Kamis (17/4/2025) pagi. Tidak hanya di ruas Tol Dalam Kota, kemacetan juga terjadi di jalur arteri.
PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo meminta maaf akibat kemacetan panjang yang terjadi di jalan sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak Kamis, 17 April 2025. Pelindo mengungkap biang kerok kemacetan akibat peningkatan arus barang peti kemas.
Pelindo menyebut kemacetan parah yang terjadi disebabkan adanya peningkatan arus barang peti kemas. Peningkatan arus barang itu terjadi bersamaan dengan selesainya masa arus mudik lebaran dan pasca-pembatasan lalu lintas barang.
"Ini sebenarnya ada peningkatan ekonomi pasca-lebaran. Ini memang kondisinya itu ada geliat peti kemas yang memang sudah mulai naik. Kami sampaikan bahwa year to year-nya di Maret 2024 dan 2025 ini ada peningkatan sekitar 4,2%," kata Executive Director Regional 2 PT Pelindo, Drajat Sulistyo, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Jumat, 18 April 2025.
Pelindo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat mitra hingga stakeholder yang terdampak kemacetan parah. Data milik Pelindo menunjukkan peningkatan hampir 100% jumlah truk yang masuk ke dalam terminal yakni lebih dari 4.000 unit.
Saat ini, otoritas terkait memaksimalkan area buffer atau lapangan yang bisa dijadikan kantong parkir. Mereka juga mengalihkan lalu lintas truk ke dalam Gate Pos 9.
Related News

Janji KPK, Umumkan Tersangka Kasus CSR BI Sebelum Agustus 2025

Sorry Ya! Tidak ada Transfer Data Pribadi RI ke Pihak Amerika Serikat

Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker, KPK Tahan 4 Tersangka Tersisa

Kemenlu Ungkap Kasus TPPO Makin Kompleks Saja, Kini Sasar Gen Z

Datangi KPK, Raja Juli Bahas Perbaikan Tata Kelola Sektor Tambang

Bareskrim Polri, Produsen Pengoplos Beras Terancam 20 Tahun Penjara