EmitenNews.com - Tenang! Pembatasan pembelian BBM subsidi batal dilaksanakan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, pembatasan BBM subsidi untuk distribusi lebih tepat sasaran belum dapat dilakukan pada Oktober 2024. Pemerintah masih mengkaji untuk subsidi tepat sasaran. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengemukakan hal itu usai meresmikan First Welding atau pengelasan pertama pada proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon - Semarang Tahap II (ruas Batang - Cirebon - Kandang Haur Timur) di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah.  

"Belum ada. Saya mau sampaikan bahwa sampai Oktober, belum ada pembatasan BBM," kata Bahlil Lahadalia kepada wartawan, Senin (30/9/2024).  

Pemerintah masih melakukan kajian untuk subsidi tepat sasaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tidak dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat yang mampu.  

"Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita. Nah ini aturan lagi kita persiapkan, kemudian selain aturan, metodologi juga, dan harus ada test case," ujar mantan Menteri Investasi ini.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan memicu kenaikan harga, justru membuat distribusi lebih tepat sasaran.  

Deputi Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan dari total 152,4 juta kendaraan yang ada saat ini dan dengan asumsi pembatasan untuk jenis kendaraan lebih dari 1.400 cc, maka dampaknya hanya menyasar pada 7% kendaraan.   

"Apabila menggunakan asumsi yang dilaporkan di media, jenis kendaraan >1400cc tidak akan menjadi golongan penerima subsidi BBM, maka dampak peraturan ini akan dirasakan kurang dari 7% populasi kendaraan," kata Rachmat Kaimuddin, di Kantor Kemenko Marves, Sabtu (14/9/2024).  

Dalam hal ini, 7% kendaraan tersebut menyasar pada golongan masyarakat kelas atas yang selama ini disebut juga ikut menikmati BBM bersubsidi Pertalite. Untuk itu, pemerintah tengah menggodok mekanisme pengaturan distribusi subsidi BBM. ***