Pemerintah Akan Berikan Yield 6,51-6,67 Persen untuk Private Placement SBSN 24 Agustus

EmitenNews.com - Selain menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada 22 Agustus 2023, pemerintah juga akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dua hari kemudian.
Siaran Pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.
Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Adapun seri-seri SBSN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Agustus 2023 adalah seri PBS035 (reopening) dalam mata uang rupiah. SBSN yang memiliki tenor/jatuh tempo 15 Maret 2042 ini jenis kupon fixed rate semi anual yang menawarkan yield 6,51% - 6,67%.(*)
Related News

Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 Fokus Percepat Digitalisasi

Badan Pangan Siapkan Database Gizi Pangan Segar

ESDM Tak Temukan Masalah di Tambang Nikel PT GAG, Raja Ampat

PM Mark Carney Telpon Prabowo, Undang Hadiri KTT G7 di Kanada

Serahkan Initial Memorandum, RI Tegaskan Komitmen Reformasi WTO

Menkeu Ingatkan CPNS: Integritas Tak Boleh Diperjual Belikan