Pemerintah Akan Berikan Yield 6,51-6,67 Persen untuk Private Placement SBSN 24 Agustus
:
0
EmitenNews.com - Selain menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada 22 Agustus 2023, pemerintah juga akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dua hari kemudian.
Siaran Pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.
Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Adapun seri-seri SBSN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Agustus 2023 adalah seri PBS035 (reopening) dalam mata uang rupiah. SBSN yang memiliki tenor/jatuh tempo 15 Maret 2042 ini jenis kupon fixed rate semi anual yang menawarkan yield 6,51% - 6,67%.(*)
Related News
BTN Raih Penghargaan Top Company in Banking Transformation 2026
Akhiri Juni IHSG Rontok Lagi, Market Cap di Bawah 10 Ribu Triliun
Menanti Review S&P Bulan Juli hingga MSCI yang Jadi Overhang Terbesar
Merah Total, IHSG Kembali Terpuruk 2,42 Persen ke 5.679
Susunan Direksi BEI Periode 2026-2030, Ini Nama-Namanya
Baru Buka, IHSG Tetiba Anjlok 1,26 Persen ke 5.747





