Pemerintah akan Tanggung PPh 21 Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta
![Ilustrasi pekerja industri tekstil. Dok. Investor Daily. Pemerintah akan Tanggung PPh 21 Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta](https://emitennews.com/images/news/image_1738927022.jpeg?25119ab)
Ilustrasi pekerja industri tekstil. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Pajak Penghasilan (PPh) 21 pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta ditanggung pemerintah. Jangka waktu pemberian insentif sebagai bagian dari stimulus ekonomi ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.
"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah." Demikian pertimbangan aturan tersebut seperti dikutip Jumat (7/2/2025).
Pasal 3 menyebutkan, pemerintah akan menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).
"Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah," tulis Pasal 2.
Status pegawai yang bisa mendapatkan insentif ini adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap dengan kriteria tertentu. Berikut daftarnya:
A: Kriteria Pegawai Tetap Tertentu
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai yang baru bekerja pada tahun 2025.
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
B: Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. ***
Related News
![Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Kamis (6/2) bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana. Dalam pertemuan antara lain DEN memperingatkan Pemerintah agar bersiap menghadapi penguatan dolar AS dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. DEN Ingatkan Perlunya Indonesia Antisipasi Implikasi Kebijakan Trump](https://emitennews.com/images/news/image_1738898548.jpg?25119ab)
DEN Ingatkan Perlunya Indonesia Antisipasi Implikasi Kebijakan Trump
![PDB per kapita Indonesia saat ini telah mencapai Rp78,62 juta atau setara dengan USD4.960,33. Naik dibanding PDB per kapita 2023 sebesar USD4.247,85 Rekor Baru; PDB Per Kapita Indonesia 2024 Naik Jadi USD4.960,33](https://emitennews.com/images/news/image_1738894569.jpg?25119ab)
Rekor Baru; PDB Per Kapita Indonesia 2024 Naik Jadi USD4.960,33
![Mendag Budi Santoso bersama Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat kunjungi Pasar Klender SS, Jakarta Timur pantau harga kebutuhan pokok/Foto: Kementerian Perdagangan Pemerintah Pantau Harga Kebutuhan Pokok Hingga Lebaran](https://emitennews.com/images/news/image_1738897720.jpg?25119ab)
Pemerintah Pantau Harga Kebutuhan Pokok Hingga Lebaran
![Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2025 tercatat sebesar 156,1 miliar dolar AS, meningkat dibandingkan posisi pada akhir Desember 2024 sebesar 155,7 miliar dolar AS. Cadangan Devisa Indonesia Januari 2025 Bertambah USD500 Juta](https://emitennews.com/images/news/image_1738899323.jpg?25119ab)
Cadangan Devisa Indonesia Januari 2025 Bertambah USD500 Juta
![Emas Aneka Tambang (Antam) Pendakian Berakhir, Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp10.000 per Gram](https://emitennews.com/images/news/image_1738895482.jpg?25119ab)
Pendakian Berakhir, Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp10.000 per Gram
![Proyek Lido garapan MNC Land. FOTO - ISTIMEWA Angkat Suara, MNC Land Lido Bantah Penyegelan](https://emitennews.com/images/news/image_1738882721.jpg?25119ab)
Angkat Suara, MNC Land Lido Bantah Penyegelan