EmitenNews.com - Siapapun pemilik pagar misterius di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berhati-hatilah. Pemerintah memberikan waktu 10 hari-20 hari untuk membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang tertanam di laut itu. Jika tidak segera dibongkar, bersiaplah menerima sanksi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengusut, dan menindak siapapun yang terlibat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengemukakan hal tersebut saat menyegel pagar misterius tersebut, Kamis (9/1/2025). 

"Kami beri waktu paling lama 10 sampai 20 hari. Kalau tidak dibongkar, maka KKP akan bongkar," ujar Ipunk, sapaan karib Dirjen Pung Nugroho Saksono.

Sejauh ini KKP masih mendalami siapa dalang di balik pemasangan pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut. 

"KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fix ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," tegas Pung Nugroho Saksono.

KKP, dan pihak terkait lainnya harus bekerja keras menuntaskan masalah pagar misterius tersebut, secepat mungkin. Pasalnya, hal itu telah mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, yang berbuah KKP mengambil langkah penyegelan. 

"Ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun diperintah Pak Menteri (Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono) langsung untuk melakukan penyegelan," katanya lebih lanjut. 

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Persoalannya lagi, pagar laut itu berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir. 

DKP Banten Sudah Terima Laporan 14 Agustus 2024

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut ini pada 14 Agustus 2024. Tindak lanjut langsung dilakukan dengan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024. 

Dalam pengecekan tersebut, Eli Susiyanti mencatat bahwa pemagaran laut yang terpantau saat itu, baru mencapai panjang sekitar 7 kilometer. 

Anehnya, tidak ada tindak lanjut atas tinjauan lapangan itu. Masuk akal kalau dalam kurang lebih 5 bulan kemudian, sampai penyegelan oleh KKP, panjang pagar bambu itu sudah mencapai 30,16 km.

Berdasarkan investigasi, tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang. Padahal, struktur pagar laut ini membentang pada 6 kecamatan yang mencakup 16 desa di Provinsi Banten, meliputi 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, dan 4 desa di Kecamatan Mauk. Selain itu, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga. 

"Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," jelas Eli Susiyanti.

Sementara itu, dalam pernyataannya Kamis (9/1/2025), anggota Komisi IV DPR Riyono Caping memperkirakan ada 21.950 orang nelayan dan keluarganya yang terdampak pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di perairan utara Kabupaten Tangerang. 

"Menurut data DKP Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sehari sebelumnya, Rabu (8/1/2025), Riyono meninjau langsung lokasi tersebut. Ia menegaskan, pagar tersebut tidak hanya mengganggu akses nelayan, melainkan juga memiliki dampak ekologis. Pemagaran itu juga berpotensi merusak habitat biota laut.