Pemerintah Alihkan Aset Sitaan BLBI Rp791 Miliar pada Tujuh Kementerian-Lembaga

EmitenNews.com - Pemerintah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) hasil sitaan BLBI ke tujuh kementerian/lembaga. Total aset yang di-PSP senilai Rp791,17 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kota Bogor, Jakarta, Tangerang, Medan, dan Pekanbaru.
"Penetapan status penggunaan atau PSP kepada tujuh kementerian/lembaga, yaitu kita menentukan status penggunaan kepada BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPS, dengan nilai seluruhnya Rp791,17 miliar. Jadi yang sudah kita dapat itu buat penetapan status penggunaan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).
Mahfud menjelaskan, lainnya hibah aset properti kepada Pemerintah Kota Bogor, senilai Rp345,73 miliar. Pokoknya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, semuanya untuk kepentingan negara, bukan untuk perorangan. “Kemudian ada lagi penguasaan fisik untuk 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter per segi. Ada di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, Bogor."
Mahfud menyampaikan Satgas Hak Tagih BLBI kembali menyetorkan Rp2,4 miliar dan USD7,6 juta ke kas negara. Selain itu, kata Mahfud, Satgas Hak Tagih BLBI sudah memblokir 59 sertifikat tanah yang tersebar di berbagai daerah. Kemudian pemblokiran tanah sebanyak 339 aset jaminan. Kemudian pemblokiran saham sebanyak 24 perusahaan. Untuk aset properti ada pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah.
"Ada balik nama atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat, kemudian ada perpanjangan hak pemerintah 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi. Ini belum termasuk penguasaan fisik, aset properti yang telah diumumkan sebelumnya," kata Mahfud Md. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015