Pemerintah Ancam Cabut Izin Importir Kedelai Ambil Untung Tak Wajar
:
0
Dalam pantauan pemerintah, harga kedelai yang disalurkan sampai di pengrajin tahu dan tempe masih wajar dan sesuai ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP).
EmitenNews.com - Perkembangan harga kedelai terus dipantau oleh pemerintah. Pasokan kedelai yang berasal dari importir dipastikan patokan harganya berada dalam rentang harga yang diatur pemerintah. Dalam pantauan pemerintah, harga kedelai yang disalurkan sampai di pengrajin tahu dan tempe masih wajar dan sesuai ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan pemerintah terus berkoordinasi intensif dengan importir kedelai. Harga kedelai diminta agar tidak naik terlalu signifikan. Ini untuk menjaga para pengrajin tahu dan tempe tidak terlalu tertekan.
"Kami intensif berkoordinasi dengan teman-teman importir. Bagaimana kondisinya saat ini, artinya naiknya tapi masih tidak terlalu signifikan dan dalam kategori sangat wajar. Namun demikian, secara ketentuan harga saat ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," terang Ketut seperti dilansir Bapanas.
Dalam data harga kedelai per 13 April yang diolah Bapanas berdasarkan informasi Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di DKI Jakarta paling tinggi ada yang mencapai Rp 11.000 per kilogram (kg) dan paling rendah di harga Rp 10.500 per kg. Secara keseluruhan, rerata harga kedelai di Regional Jawa berada di Rp 10.555 per kg.
Selanjutnya untuk Regional Sumatera terpantau cukup berfluktuasi di rerata harga Rp 11.450 per kg. Rerata harga kedelai di Regional Sulawesi pun tak jauh berbeda dengan berada di Rp 11.113 per kg. Sementara rerata harga di Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing berada di Rp 10.550 per kg dan 10.908 per kg.
"Harga kedelai paling rendah itu Rp 10.500 sampai Rp 11.000 di Jakarta. Itu harga di tingkat pengrajin tahu tempe. Memang ada yang Rp 12.000, itu di Aceh dan Sumut. Namun sebenarnya kondisi harga kedelai di pengrajin tahu tempe ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," ujar Ketut.
Ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP di tingkat konsumen atau pengrajin tahu dan tempe maksimal Rp 11.400 per kg untuk kedelai lokal. Sementara HAP kedelai impor maksimal di Rp 12.000 per kg dengan asumsi harga kedelai di tingkat importir Rp 11.500 per kg.
"Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas," kata Ketut lagi.
"Bapak Kepala Bapanas sangat tegas. Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir. Sekali lagi, arahan Bapak Kepala Bapanas, kasih rambu-rambu bagi importir dan distributor sehingga tidak serta-merta menaikkan. Keuntungannya jangan berlebihan sehingga kewajaran perlu dijaga," tambah dia.
Deputi Bapanas Ketut menjelaskan pemerintah berkomitmen menjaga harga kedelai sampai di tingkat pengrajin tahu dan tempe. Tatkala harga kedelai telah melampaui HAP tingkat konsumen di Rp 12.000 per kg, tentu pemerintah akan melakukan intervensi.
Related News
IHSG Terjungkal Dekati 5 Persen Lagi, Risiko Downgrade Membayangi
Asing Terciduk Borong Saham-Saham Ini Kala IHSG Longsor 4,11 Persen
IHSG Pagi Lanjut Melemah 1,45 Persen, Saham Konglo & Big Cap Ambruk
IHSG Makin Tersudut, Harga Minyak Melambung
Kemenperin Sodorkan Data, Peluang Besar Bagi Emiten Pengolah Susu
Importir Tiongkok Tahan Diri, Stok Meluber, Sektor Batu Bara Terancam





