EmitenNews.com - Dalam rangka membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia, Pemerintah kembali akan melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk ritel kepada investor individu dan institusi secara online dan offline. Sukuk Wakaf Ritel yang ditawarkan adalah seri SWR004.


Dilansir dari laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 yang menggunakan jenis wakalah ini akan ditawarkan mulai 7 Juli 2023 pukul 09.00 hingga 31 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.


Selanjutnya sukuk tanpa warkat dan tidak dapat dipertahankan di pasar sekunder bertenor 2 tahun ini akan diterbitkan pada 6 September 2023 dengan maturity 10 September 2023.


Sukuk wakaf ritel yang diperuntukkan investor individu maupun institusi ini memberikan imbalan 5,85% floating yang akan akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang dikelola oleh nazhir. Imbalan dibayarkan tanggal 10 setiap bulan, dimana imbalan pertama akan diterimakan tanggal 10 Oktober 2023.


"Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia," demikian rilis dari Direktorat Pembiayaan Syariah DJJPR.


Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI). Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004, Pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.


Individu maupun institusi yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 dapat mengakses website Sukuk Wakaf Ritel atau menghubungi 6 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara tidak langsung (layanan offline) maupun secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).(*)