EmitenNews.com - Pemerintah akan kembali melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Senin, 29 Agustus 2023 mendatang. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.


Seperti diumumkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, keenam sukuk yang akan dilelang pekan depan terdiri dari seri SPN-S 14022024 (reopening), PBS036 (reopening), PBS003 (reopening), PBSG001 (reopening), PBS037 (reopening) dan seri PBS033 (reopening).


Sukuk seri SPN-S 14022024 yang memiliki tanggal jatuh tempo 14 Februari 2024 memberikan imbalan diskonto, seri PBS036 (15 Agustus 2025) memberikan imbalan 5,375%, PBS003 (15 Januari 2027) 6,0%, PBS001 (15 September 2029) 6,625%, PBS037 (15 Maret 2036) 6,875%, sedangkan seri PBS033 yang berjatuh tempo 15 Juni 2047 menjanjikan yield sebesar 6,75%.


Keseluruhan SBSN tersebut menggunakan underlying aset berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2023 dan barang milik negara. Lelang akan digelar 29 Agustus 2023 dan tanggal setelmennya 31 Agustus 2023. DJJPR Menetapkan target indikatif Rp6 triliun dari lelang Sukuk Negara ini.


Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).


"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," demikian penjelasan dari DJPPR.(*)