EmitenNews.com - Sapi impor dari Australia bakal memenuhi pasar domestik. Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian kembali membuka keran impor sapi asal Negeri Kanguru itu. Impor sapi dari Australia sempat disetop pascaterdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD). Pembukaan kembali keran impor itu, merupakan tindak lanjut dari rapat teknis yang melahirkan reharmonisasi persyaratan impor sapi.

 

Dalam keterangannya Minggu (10/9/2023), Kepala Barantan, Bambang mengatakan, pada Jumat (8/9/2023), sapi impor asal 7 fasilitas peternakan di Australia dibuka kembali, setelah sempat ditangguhkan akibat LSD.

 

Pembukaan kembali keran impir sapi itu, sebagai tindak lanjut rapat teknis dengan Pemerintah Australia yang telah berlangsung dua hari, Kamis (7/9/2023) dan Jumat (8/9/2023) di Jakarta.

 

Pemerintah Indonesia telah menangguhkan impor sapi asal 7 dari 60 fasilitas peternakan di Australia akibat terdeteksi secara klinis penyakit LSD. Hewan sapi impor yang terdeteksi penyakit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat dibawah pengawasan dokter hewan karantina. 

 

LSD atau penyakit kulit berbenjol pada hewan sapi ini, tidak bersifat menular kepada manusia, atau non-zoonosis.

 

Perwakilan dari Pemerintah Australia yaitu Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), telah memutuskan bahwa reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerja sama untuk LSD, akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.

 

Reharmonisasi persyaratan impor sapi

 

Kedua belah pihak telah menetapkan langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerja sama dalam LSD, yakni :

 

  1. Australia melakukan deteksi dini LSD di seluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor;