1. Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu tiga bulan meninjau ulang Health Requirement;

 

  1. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia;

 

  1. Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak;

 

  1. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice BARANTAN untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi setiap shipmentnya ;

 

  1. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap 7 fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan;

 

  1. Australia secara rutin melakukan surveilans penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempublikasikan laporan hasil surveilans per triwulan;

 

  1. Indonesia akan segera mencabut penangguhan tujuh premises, setelah penandatanganan perjanjian; dan

 

  1. Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD serta apabila ada ketidak patuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.

 

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra menyampaikan, ke depan akan dijajaki kerja sama terkait peningkatan kapasitas dan kerjasama laboratorium.

 

Sebagai otoritas karantina pertanian, Barantan memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan, termasuk impor telah sesuai protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

 

Yang paling penting diperhatikan, apa pun komoditas yang masuk ke Indonesia, harus dipastikan sehat, aman dan bebas dari hama penyakit. ***