EmitenNews.com - Banyak juga izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak produktif. Karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut sebanyak 1.118 IUP, seluas 2,7 juta hektare hingga 24 April 2022. Jumlah tersebut, setara dengan 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut yakni sebanyak 2.078 izin.


"Sampai 24 April 2022, yang sudah kita tandatangani IUP dicabut sebesar 1.118 (izin). Dari 1.118 izin tersebut total areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare," kata Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/4/2022).


Sebanyak 1.118 IUP yang dicabut itu terdiri atas 102 IUP nikel (setara 161.254 hektare), 271 IUP batu bara (setara 914.136 hektare), 14 IUP tembaga (seluas 51.563 hektare). Lalu, 50 IUP bauksit (311.294 hektare), 237 IUP timah (374.031 hektare), 59 IUP emas (529.869 hektare) dan 385 IUP mineral lainnya (setara 365.296 hektare).


Menteri Bahlil mengatakan pencabutan IUP merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022. Presiden memerintahkan agar dicabut saja 2.078 Izin Usaha Pertambangan, dan 192 izin penggunaan kawasan hutan, 34.448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, maupun yang tidak sesuai peruntukan atau peraturan.


Ada beberapa alasan pemerintah mencabut IUP. Utamanya karena IUP yang diberikan ke pengusaha tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Bahlil mencontohkan, IUP ini dipakai untuk digadaikan di bank. Tindakan itu tidak boleh.


“Ada juga IUP diambil, lalu diperjualbelikan, atau IUP ini diambil, cuma ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan. Atau IUP ini pegang, hanya untuk ditahan 10, sekian puluh tahun kemudian baru dikelola," kata mantan Ketua Umum Hipmi ini.


Padahal, menurut Bahlil, pemberian izin diharapkan dapat mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah pada kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh wilayah Indonesia.


Alasan lain pemerintah mencabut IUP yaitu karena pengusaha enggan mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bahkan ada pengusaha sengaja tak mengurusnya dalam 6-7 tahun hingga puluhan tahun.


Ada pula kasus pengusaha yang telah memiliki IUP dan IPPKH namun tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) karena ada niat-niat tertentu. Ada juga kasus pengusaha yang memiliki IUP, IPPKH dan RKAB tapi proyeknya tak juga jalan karena kekurangan pendanaan.


Kendati tegas melakukan pencabutan, Bahlil mengungkapkan pihaknya tidak ingin berbuat semena-mena kepada para pengusaha. Ia memastikan Satgas hanya akan mencabut IUP yang memang memenuhi syarat untuk dicabut. Kalau sudah bagus, kata dia, pemerintah tidak bisa semena-mena kepada pengusaha.


“Satgas membuka ruang kalau ada teman-teman saya yang mau melakukan proses keberatan monggo lewat Satgas," kata Bahlil Lahadalia. ***