EmitenNews.com - Pemerintah dan Komisi V DPR RI menyepakati pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2025 sebesar Rp24,76 triliun. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Senin (9/9).


Adapun distribusi pagu anggaran pada unit kerja eselon I di Kemenhub yakni :
1. Sekretariat Jenderal Rp681,31 miliar;
2. Inspektorat Jenderal Rp116,18 miliar;
3. Ditjen Perhubungan Darat Rp4,25 triliun;
4. Ditjen Perhubungan Laut Rp10,37 triliun;
5. Ditjen Perhubungan Udara Rp4,57 triliun;
6. Ditjen Perkeretaapian Rp1,79 triliun;
7. Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Rp108,57 miliar;
8. BPSDM Perhubungan Rp2,72 triliun; dan
9. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Rp132,10 miliar.


Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi V DPR RI dalam pembahasan anggaran 2025. "Namun, masih terdapat selisih antara kebutuhan anggaran dengan pagu anggaran 2025," ungkapnya.


Untuk itu, Kemenhub juga telah menyampaikan permohonan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN sebesar Rp7,68 triliun.


"Namun kami mengerti kehati-hatian pemerintah untuk 2025 perlu dilakukan dan Komisi V cukup bijaksana untuk tetap memperjuangkan adanya tambahan," ujarnya.


Menhub juga telah menyampaikan kebutuhan anggaran Kemenhub tahun 2025, yakni sebesar Rp80,63 triliun. Sementara melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pagu Anggaran 2025, Kemenhub memperoleh pagu sebesar Rp24,76 triliun.


"Terdapat gap sebesar Rp55,87 Triliun, sehingga masih diperlukan dukungan tambahan anggaran," katanya.


Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus, berjanji akan memperjuangkan tambahan anggaran 2025 untuk Kemenhub. "Komisi V DPR RI akan memperjuangkan usulan penambahan anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang APBN TA 2025, yakni Kementerian Perhubungan sebesar 55,87 triliun," ucapnya.


Lebih lanjut, Lazarus menyampaikan, persetujuan atas pagu anggaran Kementerian Perhubungan telah sesuai nota keuangan RAPBN 2025. "Komisi V DPR RI bersama Kemenhub sepakat melakukan sinkronisasi anggaran menurut fungsi dan program dalam RAPBN tahun anggaran 2025, sesuai dengan saran, usulan serta masukan Komisi V DPR RI," imbuhnya.(*)