Pemerintah Didorong Bentuk Satgas Antisipasi Kebijakan Imigrasi Trump

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi kebijakan imigrasi yang kini sedang dijalankan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
EmitenNews.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi kebijakan imigrasi yang kini sedang dijalankan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diwaspadai karena Trump berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan sehingga Kementerian Luar Negeri harus memantau perkembangan terkini WNI yang berada di AS.
"Kami mendorong KBRI Washington, Konsulat RI di AS agar mendata dan mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen expired, overstay atau pekerja ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas peraturan oleh Trump," kata Amelia sebagaimana dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Untuk saat ini, dia mengatakan Kemenlu perlu mempersiapkan langkah antisipasi dan pendampingan hukum bagi dua orang WNI yang sudah terkena dampak kebijakan imigran di AS guna meminimalisasi hal-hal yang tak diinginkan.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat dalam negeri yang akan bermigrasi ke AS maupun bagi WNI yang sudah berada di AS agar tetap taat administrasi dan hukum agar kejadian penahanan WNI di AS tidak terulang kembali.
"Kami mendorong Kemenlu dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan sosialisasi bagi WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri," kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dua orang WNI ditangkap pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan Presiden AS Donald Trump. "Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, Jumat (7/2).
Dia menyampaikan pihaknya sudah menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta.
Menurut dia, KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan WNI tersebut dan dipastikan dalam kondisi baik, sehat, serta sudah mendapatkan akses pendampingan. Dia juga mengatakan pihaknya sudah menghubungi KJRI New York dan menerima informasi dari yang bersangkutan bahwa WNI tersebut dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum.(*)
Related News

Kurangi Macet Tol Jagorawi, Transjabodetabek Bogor-Blok M Beroperasi

Buka Konektivitas NTB Jajaki Penerbangan Langsung ke Perth dan Bangkok

Tim KPPU Temukan Aroma Kolusi Tender PSN Pipa Gas Cisem II

Kasus Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Cekal 3 Eks Staf Nadiem

Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, Ini Vonis Untuk Tiga Terdakwa

Presiden Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung Kalbar ke Malaysia