EmitenNews.com - Relaksasi atau pun perlakuan khusus bagi nasabah jasa keuangan terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, masih terus berlangsung. Kebijakan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu pun mulai menunjukkan progres yang positif.

Itu seperti diklaim Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Jumat (9/1). Menurut Mahendra, OJK dalam waktu kurang 10 hari langsung menerapkan pemberian perlakukan khusus dan relaksasi kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari bank maupun lembaga keuangan non bank.

Perlakuan yang dimaksud adalah restrukturisasi. "Baik untuk yang skala mikro, kecil, menengah, maupun besar atau korporasi," kata Mahendra.

Berdasarkan pelaksanaan yang sudah dilakukan bank maupun non bank, sampai saat ini OJK melihat para pelaku jasa keuangan masih melakukan pendataan dan penghitungan. Meski begitu, OJK telah melihat sudah mulai banyak melakukan permintaan restrukturisasi.

"Namun terlalu awal untuk bisa disampaikan bagaimana update terkini di lapangan. Yang paling penting, bank dan jasa keuangan lainnya di tiga provinsi tadi sudah dan sedang melaksanakan kebijakan yang kami terapkan sejak bulan lalu," ujar Mahendra.

Selain restrukturisasi, kata Mahendra, pelaku jasa keuangan juga telah menetapkan langkah mitigasi risiko, dan terus melakukan pemantauan kualitas pembiayaan.

Mahendra pun berharap, kebijakan serupa yang berkaitan dengan relaksasi dan perlakuan khusus tersebut dapat diberikan juga oleh pemerintah. Terutama terkait kredit usaha rakyat (KUR) yang saat ini dalam finalisasi.

"Kami harap bisa terealisasi dalam waktu dekat agar tidak terjadi perbedaan perlakuan di lapangan," tutur Mahendra. (*)