Pemerintah Hapus Utang UMKM, Tetapi Pahami Syaratnya
:
0
Ilustrasi nelayan bersiap melaut. Dok. Bengkulu Expres.
EmitenNews.com - Pemerintah menghapus utang UMKM. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim kebijakan penghapusan utang ini simbol keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu (6/11/2024) mengatakan, pelaku UMKM tersebut adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Satu hal, agar tidak terjadi kesalahpahaman, Menteri Maman perlu menjelaskan, penghapusan utang ini diberikan khusus bagi pelaku UMKM yang mengalami berbagai permasalahan, seperti bencana alam dan dampak COVID-19.
Artinya, tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utang-utangnya. Yang mendapat priveleg ini hanya bagi mereka yang sudah benar-benar tidak dapat tertolong.
Bagi pelaku UMKM yang telah jatuh tempo dan tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar, proses penghapusan utang di bank negara atau Himbara telah dilakukan.
“Ini keputusan yang diambil untuk pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan rentang waktu kesulitan ini berlangsung kurang lebih sekitar 10 tahun. Saya sampaikan, ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM,” tegas Maman Abdurrahman.
Pelaku UMKM yang masih memiliki potensi dan dinilai oleh bank Himbara masih dapat melanjutkan usaha mereka, tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan penghapusan utang.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka pada Selasa (5/11/2024), mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang sering menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.
Related News
Beasiswa Bakti BCA 2027 Resmi Dibuka
Jemaah Haji RI 2026 Habiskan Rp1,96T Buat Oleh-oleh, Doyan Belanja
Kasus Timah, MA Tolak PK Petinggi Smelter Ini, Vonis Tetap 18 Tahun
Pembangunan MRT Masih Wacana, Gubernur Bali Pilih Transportasi Ini
Edukasi Keuangan Syariah, BSN Terima Duta Siswa 24 Provinsi Indonesia
Dony Oskaria Ingatkan PT Pos: Jangan Sampai Ada Rekayasa Keuangan





