EmitenNews.com - Pemerintah tengah bekerja keras menagih utang para penunggak pajak. Ternyata, bukan hanya 200 wajib pajak besar, yang kasus hukum pajaknya sudah inkrah, tetapi ribuan penunggak pajak. Penagihan terhadap penunggak pajak merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengemukakan hal tersebut dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Yon Arsal memastikan, pihaknya bukan hanya menagih 200 penunggak pajak besar, seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penunggak pajak itu, kata dia, jumlahnya banyak, ribuan. 

“Tapi itu sebagian penagihannya dikerjakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sebagian menjadi atensinya di kantor. Karena ini tugas yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak. Yang 200 wajib pajak besar menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya melibatkan banyak pihak," kata Yon Arsal.

Daftar 200 penunggak pajak besar yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kasus-kasus dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi. Karen itu, membutuhkan perhatian lintas unit dan waktu penyelesaian lebih panjang.

Sesuai ketentuan perpajakan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya, piutang pajak baru tercatat ketika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak. Atau  telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai.

Sebagian penunggak pajak yang tercatat memiliki kasus yang berlangsung lama karena berbagai faktor. Termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak telah pailit, hingga nilai piutang yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Yang jelas, penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini.

DJP tidak segan-segan mengambil langkah hukum bagi penunggak pajak bandel

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menegaskan, tidak ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap 200 penunggak pajak yang telah berstatus inkrah, termasuk para penunggak pajak lainnya, yang tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Kami tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat dijumpai di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Para penunggak pajak tersebut saat ini ditangani langsung oleh tim DJP di tingkat pusat. Sedangkan penunggak pajak lainnya tetap menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah.

DJP tengah melakukan langkah penagihan aktif agar para penunggak pajak menunjukkan komitmen dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka.

Otoritas pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan rencana restrukturisasi utang, namun tetap harus disertai dengan jaminan memadai. Dalam proses tersebut, DJP dapat melakukan penyitaan aset dan pemblokiran rekening.

Jika wajib pajak tetap tidak kooperatif, maka langkah lanjutan berupa pencekalan hingga tindakan hukum seperti gijzeling atau paksa badan dapat diterapkan. Aset yang telah disita akan dilelang apabila dalam jangka waktu tertentu kewajiban perpajakan tidak juga diselesaikan.

Untuk itu, DJP Kemenkeu menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung serta memperkuat sinergi strategis dengan sejumlah instansi. Di antaranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian.

Pendekatan multidoor tersebut diyakini dapat membantu mengidentifikasi potensi pajak yang belum tertagih dari berbagai tindak pidana seperti illicit enrichment atau pengumpulan kekayaan ilegal.