Langkah-langkah tegas ini diterapkan semata-mata bagi wajib pajak yang benar-benar tidak patuh. Sedangkan bagi wajib pajak yang kooperatif dan taat aturan, DJP tetap mengedepankan pelayanan, pendekatan persuasif, konsultasi, dan pendampingan. 

Dari tagihan sampai Rp60 triliun itu, sudah tertagih sekitar Rp7 triliun

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/202225), Menkeu Purbaya mengatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar. Ia menegaskan akan menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp50 triliun sampai Rp60 triliun.

Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp5,1 triliun. Malah, Menkeu Purbaya mengatakan dari tagihan sampai Rp60 triliun itu, sudah tertagih sekitar Rp7 triliun.

“Mungkin sekarang baru masuk hampir Rp7 triliun. Pembayarannya kayaknya ada yang bertahap,” kata Menkeu Purbaya kepada wartawan usai kegiatan “Prasasti Luncheon Talk” di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Purbaya menyatakan bakal memantau kembali kecepatan pembayaran cicilan penunggak pajak. Dia berdiskusi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk menyusun strategi akselerasi pelunasan angsuran para penunggak pajak itu.

“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak seperti apa nantinya. Tapi, saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ***