Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kali Ini Hingga 9 Mei
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Kali ini hingga 9 Mei 2022. Sejumlah aturan terbaru di daerah PPKM level 1 hingga 3 dirilis oleh pemerintah dalam penerapan aturan pembatasan kegiatan masyarakat, di tengah pandemi Covid-19, yang kini menunjukkan tanda-tanda melandai itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (19/4/2022), Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal mengungkapkan, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4.
Sementara itu daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan level 3 dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," kata Safrizal. ***
Related News
Usai Pertemuan Purbaya-BGN, Anggaran MBG Dipangkas Signifikan
Bongkar Kasus Judol Lintas Negara, Bareskrim Tetapkan 287 Tersangka
KPK Dalami Setoran dari Bali dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Ratusan UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Rembang Catat Transaksi Rp6,9M
Dalam Lima Bulan Ada 23.470 Pekerja Kena PHK, Terbanyak Jabar
Ada John Lennon dalam Kasus Suap Ketua Ombudsman RI 2026





