Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kali Ini Hingga 9 Mei
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Kali ini hingga 9 Mei 2022. Sejumlah aturan terbaru di daerah PPKM level 1 hingga 3 dirilis oleh pemerintah dalam penerapan aturan pembatasan kegiatan masyarakat, di tengah pandemi Covid-19, yang kini menunjukkan tanda-tanda melandai itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (19/4/2022), Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal mengungkapkan, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4.
Sementara itu daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan level 3 dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," kata Safrizal. ***
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





