EmitenNews.com - Pemerintah Senin 12 Februari 2024 pekan depan akan kembali melakukan lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.
Direktorat Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan menetapkan target indikatif sebesar Rp24 triliun dari lelang ini, dengan target maksimal Rp36 triliun. Tanggal setelmen ditetapkan Kamis, 15 Februari 2024.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019). Adapun pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
Kedelapan seri SUN yang akan dilelang pekan depan terdiri dari seri SPN03240515 (New Issuance), seri SPN12250213 (New Issuance), FR0101 (reopening), FR0100 (reopening), FR0098 (reopening), FR0097 (reopening), dan seri FR0102 (reopening).
1. SPN03240515 jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2024 tingkat kupon diskonto
2, SPN12250213 jatuh tempo pada tanggal 13 Februari 2025 tingkat kupon diskonto
3. FR0101 jatuh tempo pada tanggal 15 April 2029, dengan kupon 6,875%
4. FR0100 jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2034, dengan kupon 6,625%,
5. FR0098 jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2038, dengan kupon 7,1255
6. FR0097 jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2043, dengan kupon 7,125%, dan
7. FR0102 jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2054, dengan kupon 6,875%.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.(*)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha