EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan pada 7 April 2026 lalu menerima pengaduan konsumen terkait pengembalian dana (refund) karena pembatalan tiket penerbangan dari agen perjalanan PT Traveloka Indonesia.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah menginisiasi pertemuan kedua belah pihak untuk meminta klarifikasi. Hadir dalam pertemuan ini Customer Operation Manager Traveloka dan Legal Manager Traveloka.

Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ditjen PKTN Immanuel Tarigan Sibero mengakui bahwa Traveloka merupakan salah satu pelaku usaha PMSE strategis yang memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung ekosistem ekonomi digital, secara khusus di sektor perjalanan dan pariwisata. Sebagai platform yang banyak dimanfaatkan masyarakat, Traveloka memiliki posisi penting, tidak hanya sebagai pelaku usaha, tetapi juga sebagai mitra strategis Ditjen PKTN dalam mewujudkan perlindungan konsumen di ruang digital.

"Ditjen PKTN mengapresiasi komitmen Traveloka dalam menyediakan layanan kepada konsumen, termasuk upaya peningkatan kualitas layanan pelanggan, penanganan pengaduan, serta keterbukaan untuk berkoordinasi dengan Ditjen PKTN dalam penyelesaian berbagai isu perlindungan konsumen. Hal ini menjadi modal positif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik," jelasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak Traveloka telah menindaklanjuti pengaduan konsumen melalui koordinasi dengan pihak maskapai. Selanjutnya, pihak Traveloka telah melakukan pengembalian dana secara penuh (full refund) kepada konsumen serta menyelesaikan pengaduan dimaksud sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan bahwa Ditjen PKTN tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak konsumen.

“Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, antara lain memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional. Jika terdapat pelanggaran, Ditjen PKTN akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moga.

Ia juga menekankan bahwa kepercayaan konsumen merupakan aset utama dalam ekosistem perdagangan digital. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus menjadikan kepuasan konsumen sebagai prioritas dalam menjalankan usahanya.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk berupaya maksimal menyelesaikan pengaduan konsumen. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa terlindungi dalam menggunakan berbagai jasa yang diperdagangkan,” tandas Immanuel.

Di sisi lain, Moga mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab dalam melakukan pembelian jasa melalui agen perjalanan daring, dengan lebih teliti. Termasuk memastikan kesesuaian data, memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan informasi penting sebelum menyelesaikan transaksi.