EmitenNews.com - Pemerintah Kamis (15/6) pekan depan akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP).


Direktorat Pembiayaan Syariah Ditjen Penelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPPR) menyebutkan pelaksanaan transaksi private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.


Juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).


SBSN yang akan ditawarkan kembali dalam transaksi private placement untuk periode Juni 2023 ini adalah seri PBS035 (reopening) dalam mata uang rupiah. Sukuk yang memiliki jatuh tempo/tenor 15 Maret 2042 ini memberikan kupon fix rate semi annual dengan yield atau imbal hasil antara 6,51% - 6,84%.


Seperti dirilis Direktorat Pembiayaan Syariah, SBSN ini akan ditransaksikan 15 Juni 2023 dengan tanggal setelmen 20 Juni 2023.(*)