Pemerintah Mau 40 Persen Industri Pengolahan Nonmigas dari Luar Jawa

Salah satu target yang ingin dicapai dari PP Perwilayahan Industri adalah peningkatan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40%
EmitenNews.com - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, arah kebijakan pengembangan industri nasional difokuskan pada pendekatan Indonesia-sentris. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada daerah di luar Pulau Jawa dalam mengembangkan potensi industri yang ada di wilayah masing-masing.
“Perwilayahan Industri memiliki misi untuk melakukan penyebaran pembangunan industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna menciptakan porsi pertumbuhan yang lebih berimbang antara industri yang berada di Jawa dengan industri yang berada di luar Jawa,” Ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7).
Salah satu target yang ingin dicapai adalah peningkatan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40% terhadap total nilai tambah sektor industri pengolahan nonmigas nasional, serta penyediaan lahan kawasan industri sebagai pusat kegiatan industri.
PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri mengatur secara rinci tentang Wilayah Pengembangan Industri, Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, serta Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah.
"Saya mengajak semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Kerjasama yang baik antara semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan tujuan kita bersama. PP No 20 Tahun 2024 merupakan acuan kita bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan kedepannya." tambah Agus.
Selain mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia, tujuan dari PP Nomor 20 Tahun 2024 juga untuk mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa, menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan industri baru.
Kemudian meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri menjadi produk dengan nilai tambah tinggi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten, juga memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.
Dengan kepastian dukungan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur seperti lahan, transportasi, energi, dan kelistrikan, diharapkan investor lebih yakin untuk menanamkan investasinya di sektor industri.
"Semoga dengan semakin meningkatnya keterlibatan dan koordinasi antar pemerintah, pelaku usaha, serta semua pemangku kepentingan terkait, pelaksanaan kebijakan perwilayahan industri dapat mewujudkan industri yang maju, tangguh, dan berdaya saing sebagai bagian dari transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045," tutupnya.(*)
Related News

Modal Rp6 Triliun, Indonesia akan Jadi AI Data Center Pertama Asia

IHSG Naik 0,61%, Saham Milik Agoes Projo & Prajogo Malah Rontok

Access by KAI Dominasi Penjualan Tiket Kereta Api

Hingga 2024 Volume Usaha Koperasi Capai Rp214 Triliun

Dahsyat, Dampak Ekonomi BTN Jakim 2025 Tembus Rp127 Miliar

IHSG Naik 0,17 Persen di Sesi I, 285 Saham Melonjak