Sementara PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menilai kenaikan cukai merupakan kenaikan biaya pokok penjualan bagi industri yang harus diikuti dengan kenaikan harga jual. Jika tidak diikuti oleh kenaikan harga jual, keuntungan perusahaan akan tergerus. Strategi agar tidak terlalu menekan profitabilitas dan tetap memiliki daya saing di antara produsen rokok lainnya, dengan menaikkan harga jual sambil sadar bahwa Gudang Garam bukan produsen satu-satunya. Antisipasinya, dengan tidak membuat produk paling mahal di pasaran.

 

Kenaikan harga tersebut juga harus melihat daya beli masyarakat, terutama pada kalangan menengah ke bawah. Pasalnya, dengan penurunan daya beli masyarakat, volume penjualan rokok di Gudang Garam bisa menurun. "Jadi yang kami jaga perimbangannya, kata Direktur Gudang Garam Heru Budiman dalam paparan publik secara virtual, Kamis (9/9).

 

Pemerintah sendiri dalam menaikkan cukai rokok memiliki salah satu alasan yaitu faktor pemberantasan rokok ilegal. Rencana kenaikan cukai tak hanya dipengaruhi faktor penerimaan negara, ada juga program penerbitan cukai berisiko tinggi (PCBT) melalui pemberantasan pita cukai ilegal.