EmitenNews.com - Ada alasan mengapa pemerintah menaikkan tarif cukai rokok langsung untuk dua tahun. Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10%. Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, kenaikan cukai rokok ini diberlakukan langsung dua tahun, 2023 dan 2024. Melalui kebijakan itu, menurut Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, pemerintah berupaya meredam kegaduhan jelang 2024, tahun politik yang dipastikan berlangsung panas.


Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (6/11/2022), Made Arya Wijaya mengatakan, arahan Presiden Jokowi, kenaikan tarif cukai itu langsung dua tahun, 2023, dan 2024, agar tidak ada kegaduhan memasuki tahun politik.


"Kan arahannya presiden kalau bisa sampai tahun 2024 itu supaya nggak gaduh. Semua kebijakan besar itu di-hold," kata Made Arya Wijaya, di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat.


Kenaikan CHT atau cukai rokok salah satunya mempertimbangkan itu. Harapannya urai Made, pemerintah bisa mengendalikan kegaduhan. "Harapannya itu, tidak ada kegaduhan, semua dikendalikan."


Menurut Made, pemerintah diharapkan tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tarif listrik tahun depan. Karena itulah kenaikan harga-harga terjadi tahun ini.


"Mudah-mudahan (BBM dan listrik) nggak ada naik. Ada alokasi untuk antisipasi biar tahun depan nggak naik. Tapi siapa tahu ada kenaikan, subsidi nggak kepakai. Tapi rencananya nggak ada (kenaikan) sejauh ini," kata Made Arya Wijaya.


Ini untuk pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir, penetapan tarif cukai hasil tembakau, atau cukai rokok dilakukan sekaligus untuk 2 tahun. Kenaikan cukainya rata-rata untuk seluruh jenis rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024. Biasanya, penetapan tarif cukai dilakukan pemerintah setiap tahun. Pembahasannya juga dilakukan pada awal kuartal IV-2022. Penetapan tarif cukai hasil tembakau ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, semisal tingkat inflasi Indonesia.

 

Kenaikan tarif CHT masing-masing golongan antara lain sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sekitar 11,5 persen sampai 11,74 persen. Tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II yakni 11 persen - 12 persen. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan III naik 5 persen. ***