Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024, Cek Dasar Perhitungannya
Ilustrasi demo buruh. dok. Tribunnews.
PP Nomor 51 Tahun 2023 menurut Menaker Ida Fauziyah, juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Dengan begitu, PP tersebut diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja atau buruh dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," katanya.
PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ida Fauziyah menyebutkan, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.
Dengan semangat itu, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023. Sementara upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram