Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024, Cek Dasar Perhitungannya

Ilustrasi demo buruh. dok. Tribunnews.
PP Nomor 51 Tahun 2023 menurut Menaker Ida Fauziyah, juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Dengan begitu, PP tersebut diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja atau buruh dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," katanya.
PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ida Fauziyah menyebutkan, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.
Dengan semangat itu, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023. Sementara upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023. ***
Related News

Sudah Lapor Prabowo Soal Meikarta, Menteri Ara Panggil Bos Lippo Group

Mentan Ungkap, Yordania Siap Impor CPO Indonesia dalam Jumlah Besar

Penjualan Eceran Maret 2025 Diprakirakan Tumbuh 8,3 Persen

Pemerintah Pacu Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun

HBA Periode Kedua April 2025 Ditetapkan USD120,20 per Ton

Menkeu: Krisis Harus Jadi Momentum Reformasi