Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024, Cek Dasar Perhitungannya

Ilustrasi demo buruh. dok. Tribunnews.
PP Nomor 51 Tahun 2023 menurut Menaker Ida Fauziyah, juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Dengan begitu, PP tersebut diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja atau buruh dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," katanya.
PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ida Fauziyah menyebutkan, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.
Dengan semangat itu, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023. Sementara upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023. ***
Related News

Investigasi Kementan: Mayoritas Beras di Pasaran Tak Sesuai Standar

Medco Nilai PLTP, Proyek EBT Potensial Dikembangkan di Jawa-Sumatera

Presiden Resmikan Operasional dan Pembangunan PLTP-PLTS 15 Provinsi

Di Cepu, Presiden Resmikan Peningkatan Produksi Migas 30 Ribu Barel

FORE Optimistis Kinerja 2025 Dapat Melanjutkan Trend Pertumbuhan

Dulu di Dapur, Kini Sambal Ini Mendunia Berkat BRI