Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024, Cek Dasar Perhitungannya
:
0
Ilustrasi demo buruh. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Pemerintah akan menaikkan upah minimum 2024. Kenaikan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Paling lambat 30 November 2023, seluruh daerah sudah harus menetapkan keputusan baru tersebut.
Informasi yang dikumpulkan Minggu (12/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP yang diterbitkan tepat pada Hari Pahlawan 2023, Jumat (10/11/2023) itu, menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pemerintah berharap kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Dari situ diharapkan berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Dengan begitu, perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
Pemerintah menaikkan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja atau buruh yang dinilai telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.
Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedikitnya, ada tiga variabel yang digunakan dalam formula tersebut, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Related News
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global
Nikkei Tembus 69.400, Saham Jepang Melejit Ikuti Wall Street





