EmitenNews.com - Pemerintah akan menaikkan upah minimum 2024. Kenaikan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Paling lambat 30 November 2023, seluruh daerah sudah harus menetapkan keputusan baru tersebut.

 

Informasi yang dikumpulkan Minggu (12/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP yang diterbitkan tepat pada Hari Pahlawan 2023, Jumat (10/11/2023) itu, menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya. 

 

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pemerintah berharap kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Dari situ diharapkan berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Dengan begitu, perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

 

Pemerintah menaikkan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja atau buruh yang dinilai telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi. 

 

Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedikitnya, ada tiga variabel yang digunakan dalam formula tersebut, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

 

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hal tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antara lain tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah dan faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

 

Upah minimum salah satu solusi

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang. Dengan begitu, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

 

Untuk perhitungan kenaikan upah minimum itu, diperlukan penguatan Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah. Tujuannya dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.