EmitenNews.com - Untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam proses transisi energi, Pemerintah tidak akan menggeser subsidi. Yang dilakukan adalah mendorong percepatan pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukkan. Salah satunya dengan mengeluarkan regulasi mengenai tarif yang lebih menguntungkan.


Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumbner Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana pada acara Indonesia Transition Energy Dialogue (IETD) 2023 di Jakarta, Senin (18/9).


"Kementerian ESDM harus memastikan ketersediaan energi untuk masyarakat. Harus bisa tersedia, terbeli, dan terjangkau masyarakat," kata Dadan.


Terkait dengan proses transisi energi dari sumber-sumber energi fosil ke sumber-sumber energi terbarukkan, posisi Kementerian ESDM tidak mengambil kebijakan untuk mengalihkan subsidi dari fosil ke EBT, melainkan mempercepat pengembangan EBT.


"Kita tidak dalam posisi menggeser subsidi fosil ke renewables. Kita akan mendorong untuk supaya bagaimana melakukan percepatan untuk yang energi terbarukan. Salah satunya adalah menyediakan tarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang sudah ada," tegas Dadan.


Dadan menjelaskan, pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.


"Pemerintah akan memberikan kompensasi jika harganya lebih mahal. Peraturan Presiden itu sudah ada dan dinyatakan di dalam Perpres itu sudah ada. Pemerintah akan memberikan kompensasi kalau harganya itu lebih mahal, tetapi per sekarang di beberapa lokasi terbalik (kondisinya), sudah mulai bergeser ke arah tersebut, tapi kan gak semuanya. Gak perlu khawatir untuk yang fosil tetap bahwa pemerintah memastikan tercukupi dan terjangkau," tutup Dadan.(*)