Pemerintah Pastikan Takkan Hapus Larangan Ekspor Mineral Mentah
:
0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok. Kemenko Perekonomian. Info Ekonomi.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan kebijakan larangan ekspor mineral mentah Indonesia. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa mineral kritis yang bisa diekspor, termasuk ke Amerika Serikat, tetaplah yang sudah melewati proses hilirisasi atau pengolahan di dalam negeri. Intinya, pemerintah Indonesia tidak akan mencabut larangan ekspor mineral mentah.
"Tidak ada yang dihapuskan," tegas Airlangga Hartarto kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Septian Hario Seto. Seto mengatakan, pernyataan tersebut tidak berarti Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Seto menegaskan, poin tersebut lebih pada hasil olahan mineral atau processed minerals dari smelter di dalam negeri, bukan mineral mentah.
Berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.3 tahun 2020 (UU Minerba) larangan ekspor mineral mentah mulai diberlakukan pada 10 Juni 2023. Namun, karena smelter di dalam negeri belum tuntas, ekspor beberapa jenis mineral, termasuk konsentrat tembaga, masih diizinkan sampai akhir 2024.
Seharusnya per 1 Januari 2025 tak ada lagi ekspor mineral mentah yang diizinkan, kecuali konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Pasalnya, terdapat kondisi kahar pada smelter Freeport, sehingga menyebabkan tuntasnya pembangunan smelter tertunda, dan membutuhkan waktu hingga smelter baru tersebut beroperasi.
Freeport masih mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga hingga September 2025.
Sementara itu larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Sebelumnya, berdasarkan pernyataan bersama terkait kerangka perjanjian AS-Indonesia, yang dirilis Gedung Putih pada Rabu (23/07/2025), ada salah satu poin yang menyebut, "Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis."
Pembatasan ekspor mineral kritis Indonesia selama ini hanya terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Dengan adanya larangan itu, mineral harus terlebih dahulu diproses pada fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri sebelum diekspor keluar negeri.
Seperti diketahui Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan bersama dalam negosiasi soal tarif impor antar kedua negara. Salah satu kesepakatannya adalah permintaan AS agar Indonesia menghapus pembatasan ekspor sejumlah komoditas, termasuk mineral kritis.
Related News
USD dan Orang Desa, Ekonom Anggap Presiden Hanya Benar Secara Literal
Kecerdasan Buatan Biang Kerok Lonjakan PHK
Kata Presiden Orang Desa Tak Tersentuh Dolar, Cek Fakta Berbicara!
Produksi Minyak Pertamina Hulu Indonesia Triwulan I, Lampaui Target
Garap Blok Tuna, Perusahaan Migas Rusia Zarubezhneft Siap Juni
Hadirkan Sahabat Berkahmu, BCA Syariah Catat Total Aset Rp19,9 Triliun





