EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali mulai Selasa (16/8/2022) sampai 29 Agustus 2022. Keputusan perpanjangan diambil meski penanganan pandemi Covid-19 dinilai terkendali. Bagaimanapun kewaspadaan atas penyebaran virus Corona ini, tetap harus dikedepankan. Seluruh wilayah Jawa-Bali tetap dalam PPKM Level 1.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (16/8/2022), Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan, pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Meski saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, setidaknya dibandingkan dengan puncak Delta atau Omicron, Safrizal mengingatkan, agar masyarakat tidak boleh lengah. Penyebaran virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China ini, harus tetap diperketat.

 

"Untuk menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak senantiasa waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini," kata Safrizal.

 

Tidak hanya soal PPKM yang diperpanjang, pemerintah juga memutuskan seluruh wilayah Jawa-Bali masuk di Level 1. Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali ini juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan.

 

Sementara itu, Safrizal mengungkapkan, berdasarkan hasil Sero Survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi. Meski begitu, masyarakat diminta vaksinasi booster karena antibodi yang lebih tinggi dibanding dengan yang belum mendapatkan Vaksinasi penguat, atau ketiga itu.

 

"Vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," kata Safrizal. ***