EmitenNews.com - Pemerintah memulangkan sebanyak 46 pekerja migran Indonesia ex-scammer online di Myanmar. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial bekerja sama memulangkan sebanyak 46 pekerja migran Indonesia itu, dengan dua penerbangan dari Thailand. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada Kamis (20/2/2025) malam.

Sedikitnya 46 warga negara Indonesia (WNI) itu, sempat terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Puluhan WNI ini, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu dari 46 korban itu, mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.

Dalam pernyataan yang dikutip Jumat (21/2/2025), Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan sebanyak 46 WNI ini telah dicap korban TPPO oleh National Refferal Mechanism Thailand.

Data yang ada menunjukkan, Myanmar dan Vietnam kerap menjadi sarang tempat praktik TPPO yang menargetkan warga asing termasuk WNI. Sebagian besar dijadikan pekerja paksa untuk judi online dan penipuan daring atau scam.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan pada Desember lalu, lebih dari 3.000 WNI terlibat dalam kasus penipuan online (online scam) di luar negeri. Jumlah itu akumulasi dari 2020 hingga November 2024.

Kepada wartawan, Selasa (24/12/2024), Judha Nugraha mengatakan dari tahun 2020 hingga 2024 November total ada 5.111 kasus WNI terkait online scam yang sudah ditangani. Sebanyak 1.299 di antaranya teridentifikasi sebagai korban TPPO.

Data tersebut menunjukkan, banyak WNI yang terlibat online scam secara sukarela alih-alih menjadi korban penipuan. Bisa dibilang, online scam saat ini telah dinormalisasi oleh sebagian masyarakat, melihat banyaknya warga yang terlibat. 

Direktur Jenderal Pelindungan P2MI Rinardi menyebut pemulangan mereka menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak mudah tergoda dengan iming-iming gaji tinggi.

“Apalagi sekarang ini marak rayuan-rayuan melalui media sosial yang itu seolah-olah memberikan janji-janji untuk bekerja mudah tanpa dokumen tanpa persyaratan lengkap bahkan tanpa kompetensi,” kata Rinardi di Bandara Soekarno-Hatta.

Rinardi meminta agar masyarakat untuk berhati-hati terkait iming-iming pekerjaan di luar negeri. Sebab, menurut Rinardi, mereka bisa saja menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka bisa berangkat ke luar negeri dan mendapatkan gaji besar. Padahal kenyataannya mereka kemudian menjadi objek dari sasaran perdagangan orang. Nah inilah kemudian yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat,” ujar Rinardi. ***