Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK atas Uji Formil UU Cipta Kerja

EmitenNews.com - Pemerintah menyatakan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Kamis (25/11/2021).
Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK.
“Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja juga tetap berlaku.
“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tandas Airlangga.(fj)
Related News

Alarm Bahaya dari Sumenep, KLB Campak Tidak Pasti Kapan Berakhir

Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, PPATK Pasok Data KPK

KCN Ungkap Beton Laut Cilincing Proyek Pelabuhan Milik Pemerintah

Perbaikan Nasib Pengemudi Ojol, BAM DPR Dukung Tuntutan APOB

Siap Temui Kemendagri, DPRD Jabar Sepakati Evaluasi Aneka Tunjangan

Catat! Satgas PKH Juga Fokus Tagih Denda Perusahaan Penambang Ilegal