EmitenNews.com - Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional, Pemerintah meluncurkan skema kredit/ pembiayaan baru yakni Kredit Investasi Padat Karya. Keputusan diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (24/12).


Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus guna mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya. Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.


Skema kredit ini menawarkan sejumlah fitur menarik, antara lain plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, suku bunga/ marjin yang lebih rendah dari kredit komersial, dan jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5-8 tahun.


Skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman.


Untuk mendapatkan kredit ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya: 1) Memiliki usaha yang produktif dan layak; 2) Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun; dan 3) Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan.


"Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/marjin yang cukup untuk proyeksi penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya ini mencapai Rp20 triliun pada tahun 2025. Ini bukti konkret keseriusan Pemerintah mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru,” tutur Airlangga.


Peluncuran skema kredit ini merupakan salah satu dari paket kebijakan Pemerintah yang lebih luas untuk menyelamatkan dan memperkuat industri di Indonesia.


Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong transformasi industri melalui berbagai instrumen, seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan riset dan inovasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*)