EmitenNews.com - Pemerintah bersiap memberlakukan perluasan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri mulai Senin (9/11/2026). Kebijakan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Asing (SPP-TDLN) ini memicu kekhawatiran dari kalangan arsitek di Indonesia karena berpotensi melambungkan biaya langganan perangkat lunak digital.

Ketua Institut Arsitek Indonesia (IAI), Georgius Budi Yulianto, mengungkapkan bahwa perangkat lunak asing seperti aplikasi menggambar, Building Information Modeling (BIM), rendering, hingga kecerdasan buatan telah menjadi tulang punggung praktik arsitektur. Menurut arsitek yang akrab disapa Boegar tersebut, dampak kenaikan biaya paling berisiko menekan firma arsitektur skala kecil dan arsitek pemula.

"Perlu dibedakan antara membeli jasa desain dari konsultan asing dan menggunakan perangkat lunak serta layanan digital dari penyedia asing," kata Boegar pada Selasa (3/11/2026) seperti dikutip dari biggo finance.

Ia menekankan kewajiban pajak tetap harus dipenuhi, namun implementasinya tidak boleh menimbulkan pengumpulan pajak ganda dan harus mempertimbangkan daya saing arsitek lokal di pasar nasional.

Pihak otoritas pajak meluruskan bahwa skema SPP-TDLN bukanlah penetapan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif PPN. Penerapan sistem ini difokuskan untuk menciptakan perlakuan pajak yang setara antara penyedia jasa digital domestik dan asing di pasar Indonesia.

Direktur Konsultasi, Layanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengklarifikasi bahwa pengumpulan pajak hanya menargetkan transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut pajak atas semua transaksi luar negeri," kata Inge pada Senin (2/11/2026) seperti dikutip dari biggo finance.

Inge menambahkan bahwa transfer dana pribadi tidak otomatis dikenakan PPN. Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut lewat mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dipastikan tidak akan dipungut ulang.

Meskipun penunjukan enam lembaga pemungut awal telah dilakukan sejak Jumat (25/9/2026), pelaku industri desain nasional masih menantikan kejelasan rincian kriteria objek PPN untuk perangkat lunak dan layanan komputasi awan. Kejelasan aturan operasional dinilai sangat krusial agar perusahaan arsitektur di Indonesia dapat mengantisipasi kalkulasi biaya operasional sebelum tanggal berlaku penuh pada November mendatang.(*)