Pemerintah Sudah Bahas Penyelamatan Sritex, Pertajam Dua Kemungkinan

Ilustrasi aktivitas di pabrik Sritex. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Pemerintah sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil guna menyelamatkan perusahaan tekstil raksasa asal Indonesia yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan menggunakan dua kemungkinan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dua kemungkinan tersebut, yakni ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan, dan opsi ketika kasasi tersebut ditolak.
Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama, yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, bagaimana perusahaan bisa tetap operasional, tetap lakukan proses produksi, dan tetap tidak ada PHK.
“Jadi, kalau langkah, kalau opsi kasasi menang dan opsi kasasi kalah itu nanti langkahnya berbeda," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Saat ini langkah yang harus segera dilakukan yaitu memastikan perusahaan tekstil tersebut tetap berproduksi dan tetap dapat mengirimkan barangnya ke konsumen di luar negeri.
“Sritex tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, tidak bisa keluar dari kawasan berikat. Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor," ujarnya.
Kemenperian berharap kasus pailitnya salah satu perusahaan tekstil di Asia Tenggara tersebut bisa menemukan titik terang homologasi dengan para kreditur. Bukan apa-apa, Sritex memiliki komitmen tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang disengketakan.
"Saya melihat bahwa mereka punya komitmen yang tinggi, dan akan mampu untuk menjalankan kesepakatan yang ada di homologasi itu," katanya.
Sebelumnya, Rabu (23/10), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu kreditur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah. ***
Related News

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Kasus Jiwasraya

Pengumuman Tersangka Kasus Dana CSR BI, Sabar Kata KPK

BC Tindak 13.248 Barang Ilegal, Nilainya Capai Rp3,9 Triliun

Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Server Kamboja-China

Vonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta Untuk Tom Lembong

Tarif Impor 19 Persen dari AS, Neraca Perdagangan RI Bisa jadi Defisit