Pemerintah Sudah Musnahkan 14.717 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar

Pemusnahan bal-bal pakaian bekas oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. dok. Kompas.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18 berisi, pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik.
Sanksinya dalam Pemendag 50/2020 tersebut bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha. ***
Related News

Alamak! BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Dirut BIJB Ungkap, Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji 2025

9 Tahun Beroperasi, PLTSa Benowo Sumbang Energi Bersih 166,1 GWh

Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun

Mensos: Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Harus dari Bawah

KKP: Izin Bukan Kepemilikan, Pelaku Usaha Tak Boleh Kuasai Pantai!