Pemerintah Sudah Musnahkan 14.717 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar
Pemusnahan bal-bal pakaian bekas oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. dok. Kompas.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18 berisi, pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik.
Sanksinya dalam Pemendag 50/2020 tersebut bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha. ***
Related News
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur
Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Polda Periksa Firli Bahuri Pekan Depan
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Bertemu di Abu Dhabi, Prabowo-MBZ Sepakat Perkuat Kerja Sama RI-UEA
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Cek Daftarnya