EmitenNews.com - Besar juga nilai pakaian bekas impor yang dimusnahkan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyampaikan, sepanjang awal sampai Maret 2023, pemerintah telah memusnahkan 14.717 bal pakaian bekas impor senilai Rp118 miliar.

 

Usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023), Moga Simatupang mengungkapkan, data tersebut diperoleh pada operasi awal tahun sampai Maret 2023 ini.

 

Pemusnahan pertama dilakukan Kementerian Perdagangan di Pekanbaru, Riau. Ketika itu, pada 17 Maret 2023, jumlah pakaian bekas mencapai 730 bal senilai Rp10 miliar. Lalu, ke Sidoarjo, Jawa Timur pada 20 Maret dengan jumlah sebanyak 824 bal senilai Rp11 miliar.

 

Rekor terbesar adalah pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas dengan nilai Rp80 miliar di Cikarang pada akhir Maret 2023. Yang terakhir di Batam dengan 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar.

 

Moga Simatupang menuturkan bahwa para importir pakaian bekas ilegal tersebut dapat dijerat oleh pasal berlapis. Sejumlah aturan yang dapat dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Itu ada di pasal 111 dan 112.

 

Satu hal, tidak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 tertulis, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

 

Terdapat peraturan khusus penjual pakaian bekas impor yang menjual dagangannya secara daring atau melalui saluran elektronik.

 

Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik siap menjerat pelaku usaha yang tidak menaati iklan elektronik yang sesuai dengan UU yang berlaku.