Pemerintah Sudah Musnahkan 14.717 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar
:
0
Pemusnahan bal-bal pakaian bekas oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Besar juga nilai pakaian bekas impor yang dimusnahkan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyampaikan, sepanjang awal sampai Maret 2023, pemerintah telah memusnahkan 14.717 bal pakaian bekas impor senilai Rp118 miliar.
Usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023), Moga Simatupang mengungkapkan, data tersebut diperoleh pada operasi awal tahun sampai Maret 2023 ini.
Pemusnahan pertama dilakukan Kementerian Perdagangan di Pekanbaru, Riau. Ketika itu, pada 17 Maret 2023, jumlah pakaian bekas mencapai 730 bal senilai Rp10 miliar. Lalu, ke Sidoarjo, Jawa Timur pada 20 Maret dengan jumlah sebanyak 824 bal senilai Rp11 miliar.
Rekor terbesar adalah pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas dengan nilai Rp80 miliar di Cikarang pada akhir Maret 2023. Yang terakhir di Batam dengan 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar.
Moga Simatupang menuturkan bahwa para importir pakaian bekas ilegal tersebut dapat dijerat oleh pasal berlapis. Sejumlah aturan yang dapat dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Related News
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap





