EmitenNews.com - Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp300 triliun di tahun 2024. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, hal itu disesuaikan dengan kecukupan anggaran untuk subsidi.


Maman menekankan, sebagian besar pelaku usaha mengandalkan pinjaman dari bank untuk memperkuat modal. Ia mengingatkan, yang membedakan usaha mikro dengan usaha kecil, maupun menengah adalah tekad dan disiplin dalam manajemen keuangan.


“Modal dasar untuk sukses usaha adalah disiplin keuangan. Target sebesar Rp300 triliun tahun 2024 menjadi usaha bersama dalam meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat," kata Maman seperti dilansir RRI, Selasa (12/11/2024).


Ia memastikan, bagi pemerintah, penyaluran KUR kepada UMKM bukan sekedar besaran uang. Sebab, pemerintah juga mempertimbangkan aspek kualitas.


“Harus dipahami Kementerian UMKM bersama lembaga penyalur, termasuk perbankan menekankan aspek kualifikasi dan kualitas penyaluran. Juga pembinaan terhadap penerima KUR yang harus diperhatikan,” ucap Maman.


Dirinya menegaskan, pemerintah mengupayakan KUR terserap dan dapat diakses optimal melalui sejumlah kebijakan pendukung. Pemberian subsidi bunga dengan mempertimbangkan aspek kualitas di antaranya.


Dia berharap, KUR tidak digunakan untuk kepentingan konsumtif, melainkan di sektor produktif. Makanya, harus ada pendampingan setelah KUR disalurkan untuk modal UMKM.


Maman menegaskan, pemerintah akan terus berupaya mendorong UMKM terus maju. Buktinya, selain KUR, Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang untuk UMKM, petani, hingga nelayan.


“Kebijakan ini untuk menghapus secara administratif dari blacklist bank, sehingga diberikan payung hukum. Supaya ekonomi bergerak dan 1 juta UMKM yang terbantu penghapusan utangnya bisa ikut memanfaatkan kembali fasilitas kredit,” ucapnya.


Kementerian UMKM menerapkan berbagai startegi. Seperti, mendorong penerapan inovative credit scoring dalam penilaian kredit sebagai salah satu upaya mendorong percepatan penyaluran KUR Klaster.


Kementerian UMKM juga menerapkan kebijakan pendampingan bagi UMKM yang akan mengakses KUR. Koordinasi dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, penyalur KUR, dan perusahaan penjamin KUR pun dilakukan.(*)