Pemerintah Terbitkan Sukuk Rp4,010 Triliun Melalui Private Placement
EmitenNews.com - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara Private Placement pada tanggal 28 Maret 2022 dengan nilai nominal sebesar Rp4,010 triliun. Sukuk yang diterbitkan merupakan seri PBS-033 dengan status dapat diperdagangkan (tradable).
Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah pokok-pokok terms & conditions SBSN seri PBS-033 yang diterbitkan.
Nominal per unit SBSN adalah sebesar Rp1 juta, dengan tingkat imbalan fixed 6,75% per tahun, tanggal setelmen/penerbitan 28 Maret 2022, dan tanggal jatuh tempo 15 Juni 2047.
Untuk pembayaran imbalan/kupon akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan yaitu setiap tanggal 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun dengan tanggal pembayaran imbalan pertama 15 Juli 2022. Sedangkan tanggal pembayaran imbalan terakhir 15 Juni 2047.(fj)
Related News
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?
Wamenkeu: APBN di Daerah Harus Berorientasi pada Dampak dan Manfaat





