EmitenNews.com - Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM pemula agar mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya KUR Super Mikro, untuk mengembangkan usahanya. Skema KUR Super Mikro ini penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.


Menko Perekonomian Airlanga Hartarto mengungkapkan pemerintah pada tahun 2023 menurunkan suku bunga/marjin KUR Super Mikro dari 6% menjadi sebesar 3% efektif per tahun untuk meningkatkan jumlah debitur KUR baru dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha super mikro.


“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3% demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” katanya di laman Kementerian.


Calon debitur KUR Super Mikro dimudahkan dengan tidak dipersyaratkan lama minimal usaha 6 bulan seperti skema KUR lainnya, cukup diganti dengan bukti telah mengikuti pelatihan atau adanya pendampingan dari keluarga yang telah memiliki usaha. KUR Super Mikro memiliki plafon pinjaman maksimal Rp10 juta dan hanya diberikan kepada calon debitur yang belum pernah mengakses pembiayaan KUR.


Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambahkan pemerintah terus mendorong peningkatan porsi kredit UMKM terhadap kredit perbankan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan kita menjadi minimal 30% pada tahun 2024.


"Pencapaian target porsi kredit UMKM ini diharapkan dapat mempercepat penciptaan usaha baru di sektor UMKM, serta mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran,” katanya.


Pada tahun 2023 ini, target penyaluran KUR ditetapkan sebesar Rp450 triliun atau disesuaikan dengan kecukupan anggaran pada APBN 2023 disertai penambahan target debitur baru KUR paling sedikit 1,76 juta debitur dan target debitur graduasi KUR paling sedikit 2,36 juta debitur.(*)