Airlangga merinci bahwa pemerintah memberikan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak pribadi UMKM guna meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.

Insentif PPh final sebesar 0,5 persen tersebut, bahkan tidak hanya diperpanjang sampai 2026, namun sampai 2029, sehingga memberikan kepastian bagi UMKM.

Khusus untuk tahun 2025, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun dengan wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Program kedua yang dilanjutkan tahun depan, yakni perpanjangan PPh Pasal 21 yang pada tahun ini diperluas tidak hanya untuk sektor padat karya, tetapi juga pada sektor pariwisata, hotel, restoran dan kafe (horeka).

Pemerintah telah memproyeksi estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp480 miliar.

"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," kata Airlangga Hartarto.

Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP hingga 2026 untuk pekerja industri sektor padat karya, yakni alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit dengan maksimal penghasilan Rp10 juta per bulan yang menyasar 1,7 juta pekerja.

Untuk program ini, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp800 miliar pada tahun 2025.

Untuk program keempat paket ekonomi yang dilanjutkan tahun depan, yakni diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bukan pekerja upah. ***