EmitenNews.com - Mahal juga ongkos pengurusan sertifikasi halal. Pemilik Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan mengungkapkan permasalahan serius itu, berkaitan dengan pengajuan sertifikasi halal untuk restoran ayam gorengnya. Ia mengalami prosesnya berlarut-larut, dan ongkosnya mahal, ratusan juta, hingga miliaran rupiah.

Dalamunggahan di akun Instagram pribadinya @oktawirawan, Okta Wirawan menyebut bahwa proses yang seharusnya cepat dan transparan justru berlarut-larut hingga enam bulan tanpa kejelasan. Okta juga mengungkapkan bahwa pihaknya dikenakan biaya sertifikasi yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah, sampai miliaran.

 “Bahkan ada oknum yang mematok biaya per cabang outlet dan per jumlah karyawan, yang jika ditotal bisa mencapai miliaran!” Demikian ditulis VIVA Senin, 10 Februari 2025. 

Merasa dirugikan, Okta Wirawan langsung menemui  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, untuk membahas permasalahan ini.  Menanggapi laporan tersebut, Haikal menegaskan bahwa prosedur sertifikasi halal seharusnya mudah, cepat, dan terjangkau. Babe Haikal memastikan, tarif resmi hanya berkisar ratusan ribu rupiah, bukan ratusan juta. 

Haikal Hassan mengakui bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan celah ini untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan nominal yang tak masuk akal.  Dalam kesempatan yang sama, Haikal Hassan mengimbau para pengusaha yang mengalami pemerasan serupa untuk segera melapor ke BPJPH.  

Satu hal, penting bagi para pelaku usaha untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar pemerintah dapat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini. Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia. 

“Para pengusaha diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti dan tak perlu takut, karena pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan,” ucap Haikal Hassan. 

Seperti diketahui pada 17 Oktober 2019, ketika Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mulai berlaku, semua produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Satu hal, kewenangan sertifikasi halal yang sebelumnya berada di MUI kini dialihkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. BPJPH kini dipimpin oleh Haikal Hassan.

Dengan adanya BPJPH, sistem sertifikasi halal di Indonesia menjadi lebih terintegrasi dan terstandarisasi. BPJPH bertanggung jawab mengawasi dan memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar telah melalui proses sertifikasi yang sesuai. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi. ***