Pemilik Terdilusi 17,01 Persen, Multipolar (MLPL) Minta Restu Rights Issue 3 Miliar Saham

EmitenNews.com - PT Multipolar Tbk (MLPL) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") pada Rabu, 24 November 2021 dalam rangka meminta persetujuani rencana PMHMETD VII alias rigths issue.
Dalam prospektus yang disampaikan ke BEI Senin (22/11) disebutkan, MLPL akan menerbitkan jumlah maksimum Saham Baru sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Saham Baru Kelas C dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Perseroan dan seluruh pemegang saham mengambil porsi Saham Baru atau rights issue. Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 17,01%.
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD VII (setelah dikurangi dengan seluruh komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran lainnya), untuk pelunasan sebagian utang bank Perseroan dan untuk pengembangan usaha dan/atau investasi.
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari PMHMETD VII digunakan untuk suatu transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan.
Dengan dilaksanakannya PMHMETD VII ini, Perseroan akan memperoleh tambahan dana dalam bentuk tunai untuk dapat digunakan untuk melunasi sebagian utang bank Perseroan dan untuk mengembangkan usaha dan/atau investasi.
Related News

Listing 10 Juli, OJK Putuskan Saham MERI sebagai Efek Syariah

Remala (DATA) Ungkap Sisa Dana IPO Masih Mengendap!

Emiten Asuransi Ini Jadwalkan Dividen Yield Jumbo, Minat?

Jelang Diakuisisi Asing, Bos KRYA Divestasi Miliaran Rupiah

Emiten Aguan–Tomy Winata (JIHD) Tak Bagi Dividen Tahun Buku 2024

Komisaris BOBA Kerek Saham di Pasar, Ada Apa?